Tupoksi

admin_kayuputhbanjar 07 Agustus 2026 08:57:02 WITA

TUPOKSI

PERANGKAT DESA

DESA KAYUPUTIH  KECAMATAN BANJAR

KABUPATEN  BULELENG

======================================

TUPOKSI PERANGKAT DESA

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Kayuputih

  1. KEPALA DESA
  1. Tugas Kepala Desa
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  1. Fungsi Kepala Desa
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
  6. SEKRETARIS DESA
    1. Tugas Sekretaris Desa
    2. membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
    3. Fungsi Sekretaris Desa
    4. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    5. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    6. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    7. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
      1. KEPALA SEKSI PEMRINTAHAN
      1. Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
      1. pelaksanaan dalam manajemen ketata praja pemerintahan desa,
      2. menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan,
      3. pembinaan ketentraman dan ketertiban,
      4. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
      5. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
      1. melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;
      2. menyusun rancangan regulasi di desa;
      3. pembinaan masalah pertanahan;
      4. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
      5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
      6. pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
      7. penataan dan pengelolaan wilayah;
      8. pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
      9. pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
        1. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
        1. Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
        1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
        2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
        3. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
        4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman desa;
        5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
        6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
        1. Fungi Kepala Seksi Kesejahteraan
        1. pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
        2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
        1. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
        2. pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
        3. pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
        4. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
        5. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
        6. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
        7. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
        8. pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
        9. pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olah raga.
          1. KEPALA SEKSI PELAYANAN
          1. Tugas Kepala Seksi Pelayanan
          1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak, rujuk, cerai, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
          2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
          3. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
          1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
          2. melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;
          3. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
          4. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
          5. inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
          1. Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
          1. pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
          Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
          1. KEPALA URUSAN TATA USAHA
          1. Tugas Urusan Tata Usaha dan Umum :
          1. melakukan urusan surat menyurat;
          2. melaksanakan pengelolaan arsip pemerintah desa;
          3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris desa;
          4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan pemerintah desa;
          5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa;
          6. melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan tata usaha dan umum yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
          7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
          1. Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha :
          1. penatausahaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor desa, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
          2. pelaksanaan inventarisasi barang desa;
          3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
          4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
            1. KEPALA URUSAN KEUANGAN
            1. Tugas Kepala Urusan Keuangan :
              1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APBDesa;
              2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa;
              3. mengelola administrasi keuangan desa;
              4. melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepala desa; dan
              5. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
            2. Fungsi Urusan Keuangan :
              1. pelaksanaan penyusunan rancangan APBDesa;
              2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan desa;
              3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan desa;
              4. pelaksana pungutan desa; dan
              5. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
                1. KEPALA URUSAN PERENCANAAN
                1. Tugas Kepala Urusan Perencanaan
                1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah desa;
                2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
                3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
                4. melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa;
                5. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
                6. menyusun rencana kerja pemerintah desa;
                7. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan program yang diberikan oleh kepala desa; dan
                8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
                1. Fungsi Urusan Perencanaan
                1. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa;
                2. pelaksanaan penyusunan program kerja pemerintah desa;
                3. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan
                4. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan;
                5. pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah desa;
                6. pengendalian dan evaluasi; dan
                penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran

                Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelian Banjar Dinas  memiliki fungsi:

                1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
                2. Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
                3. Penataan dan pengelolaan wilayah;
                4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
                5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
                6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
                7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

                 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KALENDER BALI

Lokasi Kayuputih

tampilkan dalam peta lebih besar