Tupoksi
admin_kayuputhbanjar 07 Agustus 2026 08:57:02 WITA
TUPOKSI
PERANGKAT DESA
DESA KAYUPUTIH KECAMATAN BANJAR
KABUPATEN BULELENG
======================================
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Kayuputih
- KEPALA DESA
- Tugas Kepala Desa
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi Kepala Desa
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
- SEKRETARIS DESA
- Tugas Sekretaris Desa
- membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
-
- KEPALA SEKSI PEMRINTAHAN
- Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
- pelaksanaan dalam manajemen ketata praja pemerintahan desa,
- menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan,
- pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi di desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
- pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
- KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman desa;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Fungi Kepala Seksi Kesejahteraan
- pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
- pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
- pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
- pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olah raga.
- KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Tugas Kepala Seksi Pelayanan
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak, rujuk, cerai, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
- inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
- Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- KEPALA URUSAN TATA USAHA
- Tugas Urusan Tata Usaha dan Umum :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip pemerintah desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan pemerintah desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan tata usaha dan umum yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha :
- penatausahaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor desa, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- pelaksanaan inventarisasi barang desa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
- KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Tugas Kepala Urusan Keuangan :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APBDesa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa;
- mengelola administrasi keuangan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepala desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Fungsi Urusan Keuangan :
- pelaksanaan penyusunan rancangan APBDesa;
- pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan desa;
- pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan desa;
- pelaksana pungutan desa; dan
- pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
- KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Tugas Kepala Urusan Perencanaan
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
- menyusun rencana kerja pemerintah desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan program yang diberikan oleh kepala desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Fungsi Urusan Perencanaan
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa;
- pelaksanaan penyusunan program kerja pemerintah desa;
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan;
- pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah desa;
- pengendalian dan evaluasi; dan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelian Banjar Dinas memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














Time in Bali