Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Kebijakan Keuangan Desa

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Dalam era otonomi daerah, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa ditunut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

 

Prediksi Pendapatan Desa Desa Kayuputih Kecamatan Banjar Desa Kayuputih Tahun 2016

 

 

Bantuan keuangan

2016

2017

2018

2019

2020

2021

BKK

X

x

x

x

x

x

 

Hibah

x

x

x

x

x

x

Sumbangan Pihak Ke

Tiga

x

x

x

x

x

x

 

 

  1. a. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :

 

Kebijakan Keuangan Desa tahun 2016 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa  Kayuputih sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya   yang   dilakukan   oleh   Pemerintah   Desa   untuk   meningkatkan pendapatan Desa adalah :

  1. Memantapkan  Kelembagaan     dan     Sistem     Operasional     PemungutanPendapatan Desa; 
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja  Badan  Usaha  Milik  Desa  dalam  upaya  peningkatkan    

kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;

  1. Meningkatkan  pelayanan   dan   perlindungan   masyarakat   sebagai   upaya

meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;

  1. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan D

 

  1. b. Arah Kebijakan Belanja Desa :

 

Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan   anggaran   serta   menjamin   efektivitas   dan   efisiensi   penggunaan anggaran  dalam  belanja  program/kegiatan.    Kebijakan belanja  Desa  diupayakan dengan  pengaturan  pola  pembelanjaan  yang  proporsional,  efisien  dan  efektif, antara lain melalui:

  1. 1.Esensi utama  penggunaan  dana  APB  Desa  adalah  untuk  meningkatkanperekonomian  dan  kesejahteraan  masyarakat  oleh  karena  itu  akan  terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi  belanja  Desa  tepat  waktu  dengan mendorong proses penetapan Perdes APB Desa secara tepat waktu pu
  2. 2. Meningkatkan kualitas  anggaran  belanja  Desa  melalui  pola  penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
  3. 3. Penggunaan anggaran  berbasis  pada  prioritas  pembangunan  yaitu  dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
  4. 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif

Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan makan maka kebijkana olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :

 

PREDIKSI ALOKASI INDIKATIF BELANJA  DESA

DESA KAYUPUTIH KECAMATAN BANJAR

DESA KAYUPUTIH TAHUN 2016- 2021

 

 

 

URAIAN BELANJA

TAHUN

2016

  2017

  2018

  2019

 2020

  2021

1

2

3

4

5

6

7

Belanja  Desa

 

 

 

 

 

 

Belanja Langsung

 

 

 

 

 

 

1. Belanja  Bidang Penyenggaraan

 

Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

2. Belanja Bidang Pelalsanaan

 

Pembangunan

 

 

 

 

 

 

3. Belanja Bidang Pembinaan

 

Masyarakat

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

5

6

7

4. Belanja Pemberdayaan

 

Masyarakat

 

 

 

 

 

 

Belanja  Tidak Langsung

 

 

 

 

 

 

1. Belanja Pegawai

 

 

 

 

 

 

2.Belanja Subsidi

 

 

 

 

 

 

3. Belanja Hibah

 

 

 

 

 

 

4. Belanja Bantuan Sosial

 

 

 

 

 

 

5. Belanja Bantuan Keuangan

 

 

 

 

 

 

6. Belanja tak terduga

 

 

 

 

 

 

 

  1. c. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

 

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan  dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KALENDER BALI

Lokasi Kayuputih

tampilkan dalam peta lebih besar