Rapat Refokusing APBDesa dan Koordinasi Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
24 Februari 2021 12:49:16 WITA
Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nomor 140/86/Bid.1/DPMD tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, Pemerintah Desa Kayuputih segera bertindak dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas tentang refokusing APBDesa Kayuputih Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung kegiatan tersebut. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Desa Kayuputih, Rabu 23 Februari 2021 yang dihadiri Para Kelian Banjar Dinas, Ketua LPM, Ketua TP PKK, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa kayuputih.
Perbekel Kayuputih, I MADE SUDIARTA dalam paparannya mengenai dasar refokusing APBDesa ini menyebutkan bahwa hal ini dilaksanakan berpedoman pada surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng tanggal 15 Februari di atas. Dalam surat yang merujuk surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 143/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, serta menegaskan surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor 140/74/Bid.1/DPMD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pembentukan Pos Komando Tingkat Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro ini ditegaskan, di antaranya dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro dan pelaksanaan Posko Desa perlu dilakukan refokusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa dengan menetapkan Peraturan Perbekel mengenai Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2021.
Selain hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-3/PK/2021 tentang Penegasan Atas Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 disebutkan bahwa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), serta pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa.
Oleh karena hal tersebut, beberapa kegiatan yang telah direncanakan pada APBDesa Kayuputih Tahun Anggaran 2021 dan bersumber dari Dana Desa harus “dipangkas” guna memenuhi kebutuhan dana untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Kayuputih.
Komentar atas Rapat Refokusing APBDesa dan Koordinasi Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyerahan PMT Tambahan Untuk Balita Stuntig
- Piodalan Ring Padmasana Kantor Desa Kayuputih
- Penyaluran BLT-DD Tahun 2024 BULAN NOVEMBER
- Posyandu Balita Terintegrasi Dengan Posbindu Lansia
- Penyaluran Beras Bulog Bulan Oktober Tahap II
- Penyaluran Beras Bulog Bulan Oktober Tahap I
- Musdes Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP)