Dokumen RPJM Desa Kayuputih 2017-2022

01 Februari 2017 14:49:16 WITA

 

KABUPATEN BULELENG

KEPUTUSAN PERBEKEL KAYUPUTIH

NOMOR :  7 /KY/ XII /2015

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2016 / 2021 

PERBEKEL KAYUPUTIH

Menimbang

:

a.      bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Desa Kayuputih Tahun 2016-2021 perlu membentuk Tim;

 

 

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel  Kayuputih Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2016 - 2021 ;

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;

 

2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

 

4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

5.     Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005      Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4557);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor  4846);

 

7.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

 

8.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  5495);

 

9.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5657);

 

10.  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

 

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 4405);

 

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005   Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

16.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik    Indonesia    Tahun   2007  Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

17.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

18.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

19.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 trahunn 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;

 

20.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng  Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng  Tahun 2013 Nomor 3 );

 

21.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJM) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4);

 

22.  Peraturan Daerah Kabupaten Bulelenbg Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2 );

 

23.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten                B uleleng Tahun 2014 Nomor 8 );

 

24.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel  (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 3);

 

25.  Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925 ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

 

 

 

KEDUA

:

 

 

 

:

Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2016-2021 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

a.   menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa      (RPJM Desa) Tahun 2016-2021;

b.   melaporkan hasil penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa      (RPJM Desa) Tahun 2016-2021 kepada Perbekel; 

c.   mensosialisasikan hasil penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2016 -2021 kepada masyarakat; 

 

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun          Anggaran 2015.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                               

 

Ditetapkan di Kayuputih

pada tanggal 16 Desember  2015                      

PERBEKEL KAYUPUTIH

 

 

 MADE SUDIARTA

 

 LAMPIRAN   :    KEPUTUSAN PERBEKELKAYUPUTIH

      NOMOR   7  TAHUN  2015

TENTANG PEMBENTUKAN TIM  PENYUSUN  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2016 - 2021

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN ANGGARAN 2016 - 2021

                                                                                                  

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN

 

JABATAN DALAM TIM

 

1.

I MADE SUDIARTA

PERBEKEL

PEMBINA

2.

PUTU SUJANA,SE

SEKRETARIS DESA

KETUA

3.

IDA B KADE SUARTHA

KETUA LPM

SEKRETARIS

4.

IDA PUTU SUASTIKA

PERANGKAT DESA

ANGGOTA

5.

KETUT SOKSIANI

TIM PENGGERAK PKK

ANGGOTA

6.

IDA PUTU MUDITA

KBD TAMAN

ANGGOTA

7.

GEDE SUNAWA

KBD IDERAN

ANGGOTA

8.

MADE SEPUTRA

KBD BOLANGAN

ANGGOTA

9.

GEDE ARTA

KBD MENAGUNG

ANGGOTA

10.

IDA KADE PUJA

KBD TABOG

ANGGOTA

 

 

PERBEKELKAYUPUTIH

         

 

 

 

 

 

I MADE SUDIARTA

 

 

 

 

 

  1. FORMAT PERATURAN DESA TENTANG RPJM DESA

 

 

 

 

 

PERBEKEL KAYUPUTIH KECAMATAN BANJAR

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA KAYUPUTIH

NOMOR : 07 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDesa )

TAHUN 2015-2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERBEKEL KAYUPUTIH,

 

Menimbang

:

a.       bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; 

b.       bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa Kayuputih Tahun 2016-2021;

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;

 

2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

5.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor  4846);

 

6.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

 

7.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  5495);

 

8.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5657);

 

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik    Indonesia    Tahun   2007  Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

 

15.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 3 );

 

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4  Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJM) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4 );

 

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2 );

 

18.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 8 );

 

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel  (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 3 );

 

20.  Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925 ).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAYUPUTIH

dan

PERBEKEL KAYUPUTIH

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

 

 

Menetapkan      :   PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA KAYUPUTIH TAHUN 2016-2021

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
  3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng
  4. Bupati adalah Bupati Buleleng
  5. Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja perangkat daerah kabupaten.
  6. Camat adalah Camat Banjar sebagai perangkat daerah Kabupaten Buleleng
  7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Desa adalah Perbekel atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  12. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  2. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
  4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi PERBEKEL, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
  6. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  7. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  4. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
  5. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
  6. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 2

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kayuputih Tahun 2016-2021 disusun  dengan sistematika sebagai berikut :

  1. BAB I PENDAHULUAN
  2. Latar Belakang
  3. Landasan Hukum
  4. Tujuan dan Manfaat
  5. BAB II PROFIL DESA
    1. Legenda dan Sejarah Desa
    2. Kondisi Umum Desa
    3. SOTK Desa
  6. BAB III PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
    1. Sosialisasi
    2. Musdus
    3. Lokakarya Desa
    4. Musyawarah Desa
    5. Musrenbang RPJM Desa
  7. BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
    1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
    2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. BAB V : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
  2. Visi
  3. Misi
  4. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  5. Arah Kebijakan Keuangan Desa
  6. Program dan Kegiatan Indikatif
  7. BAB V. PENUTUP
  8. LAMPIRAN-LAMPIRAN
    1. Matrik Program Kegiatan Skala Desa
    2. Matrik Program Kegiatan Kawasan Perdesaan
    3. Matrik Program Kegiatan Supra Desa
    4. Pengkajian Keadaan Desa ( Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagaram Kelembagaan)
    5. Berita Acara Musyawarah ( Sosialisasi,Musdus,Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
    6. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah ( Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
    7. Notulen Musyawarah ( Sosialisasi,Musdus,Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
    8. Peta Desa
    9. Foto Kegiatan/Foto Desa (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes)

 

 Pasal 3

 

Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk  penyusunan  Naskah RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

RPJM Desa Tahun 2016-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan Desa.

 

 

Pasal 5

 

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah   Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 6

 

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Pasal 7

 

Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  1. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

  • Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Perbekel.
  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

Ditetapkan di Kayuputih

pada tanggal 31 Desember 2015

PERBEKEL KAYUPUTIH,

 

I MADE SUDIARTA

Diundangkan di Kayuputih

pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DESA KAYUPUTIH,

 

 

 

PUTU SUJANA. SE

LEMBARAN DESA KAYUPUTIH KECAMATAN BANJAR  KABUPATEN BULELENG TAHUN  2015  NOMOR  7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA PERBEKEL DAN BPD

Nomor :  ......../KY /XII/2016

Nomor :  ......../BPD / XII/2016

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

DESA KAYUPUTIH

TENTANG

 

TENTANG MUSYAWARAH DESA 

TAHUN ANGARAN 2015

 

Pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh Satu Desember  Tahun Dua Ribu Lima  Belas  kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

  1. I MADE SUDIARTA : Kepala Desa Kayuputih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Pemantang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. GEDE ARTA : Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Kayuputih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayuputih  selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa

 

  1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati RPJMDesa 2016 – 2021 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini
  2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RPJMDesa 2016 – 2021 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini
  3. PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RPJMDesa 2016 – 2021 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
  4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Banjar untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

 

PIHAK PERTAMA

 

 

 

(  I  MADE  SUDIARTA)

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

(  GEDE  ARTA )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGATAR

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa Ida Sanghyang Widi Wasa atas berkah dan Rahmatnya sehingga Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kayuputih ( RPJMDEs ) dapat terselesaikan

Penyusunan RPJMDesa ini didasarkan pada Undang – undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasaionbal dan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi Perencanaan Pembangunan partisipatif, Peraturan Daerah  Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun  2013 tentang Pembangunan partisipatif, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun  tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa telah memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Desa secara mandiri dalam rangka Perencanaan secara partisipatif sehingga melalui perencanaan pembangunan melalui mekanisma partisi Aktif masyarakata maka dapat digali seluruh potensi dan juga masalah secara proposiobnal yang dituangkan melalui Rencana Pembangunan  Jangka Menengah  ( RPJM ) yang pada akhirnya dapat menjawab Visi Misdi sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan secara merata dengan rasa keadilan

Musrenbang menghasilkan dua dokumen yaitu Perencanaan Pembangunan  Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) dalam kurun waktu Enam ( 6 ) tahun dan dokumen Rencana kerja Pembangunan tahunan Desa ( RKP Desa ). Dalam penyusunan dokumen ini tentunya banyak pihak telah memberikan kontribusi utamanya pelaku pelaku di tingkat Dusun , para tokoh dan sesepuh di Desa , untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada semua pihak ang tentunya tidak dapat kami sebut namanya satu persatu .

Penyusunan dalam melaksanakan tugas tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam tahap dan proses penyusunan dokumen ini demi kesempurnaan penyusunan dokumen inui maka kami memerlukan partisipasi semua pihak untuk kesempurnaan dokumern ini sehingga dsapat dipergunakan sebagai pedoman pembangunan yang valid selama Enam tahun

 

                                                                        Kayuputih, 31 Desember 2015

                                                                        Tim Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FORMAT  NASKAH RPJM DESA

 

                        LAMPIRAN  : PERATURAN DESA KAYUPUTIH

NOMOR   : 7 TAHUN 2015

TENTANG :

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA

MENENGAH  DESA TAHUN 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NASKAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM -DESA)

TAHUN 2016 / 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA KAYUPUITIH KECAMATANBANJAR KABUPATEN BULELENG

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

    BAB I :   PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang / Pendahuluan
  2. b. Landasan Hukum
  3. c. Tujuan
  4. d. Kesesuian Dengan Dokumen Perencanaan Daerah
  5. Sistematika

    BAB II    PROFIL DESA

  1. Sejarah Desa
  2. b. Gambaran Umum Desa
  3. c. SOTK Desa
  4. d. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa

    BAB III: PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

  1. Kajian Desa Partisipatif
  2. b. Musyawarah Desa RPJM-Desa
  3. c. Musrenbang RPJMDes

    BAB IV :VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN

   KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

  1. Visi
  1. Misi
  2. Arah Kebijakan Pembangunan
  3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
  4. Program dan Kegiatan Indikatif

BABV :  INDIKATOR KINERJA          BABVI :  PENUTUP

    LAMPIRAN-LAMPIRAN :

  1. 1. Matrik Program Kegiatan
  2. 2. Proses Penyusunan Program
  3. 3. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)
  4. 4. Berita acara musyawarah  (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes)
  5. 5. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes)
  6. 6. Notulen Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes)
  7. 7. Peta Desa
  8. 8. Foto Kegiatan/Foto Desa (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes)

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

  1. A. LATAR BELAKANG

 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.  Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa  wajib  mempunyai  perencanaan  yang  matang  dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka   Menengah   Desa   (RPJM   Desa)   6   (enam)   tahun   ataupun   Rencana   Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.

RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Kayuputih untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa,  karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

 

  1. LANDASAN HUKUM.

 

  1. Undang-Undang Nomor  26   tahun   2004   tentang   Sistem   Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor  33  Tahun     2004  tentang  Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
  3. Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2005  tentang  Pengesahan  International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Undang-Undang Nomor  12  Tahun  2011    tentang    Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan;
  8. Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;
  11. Peraturan Pemerintah  Nomor  60  tahun  2014  tentang  Dana  Desa        yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

  1. TUJUAN DAN MANFAAT.

 

  Penyusunan  Dokumen  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  (RPJM  Desa) Desa Kayuputih ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

  1. Tujuan RPJM Desa :
  2. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa.
  3. b.Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Kayuputih
  4. c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Kayuputih

 

  1. Manfaat RPJM Desa :
  2. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
  3. b. Sebagai  rencana    induk    pembangunan    Desa    yang    merupakan

acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun.

  1. c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di d
  2. d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
  3. Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

  1. HUBUNGAN R P J M Desa dan DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA:
  2. 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Tahun

    2016 / 2021

      RPJM-Desa Desa Kayuputih Kecamatan Buleleng Tahun 2016 / 2021 mengacu dan menjadi bagian yang  tidak  terpisahkan  bagi  pencapaian   pembangunan   jangka  panjang  yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Nomor 4 Tahun 2013

  1. 2. RPJM-Desa Desa Kayuputih Kecamatan Banjar Tahun 2016 / 2021 mengacu dan menjadi bagian   yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka  menengah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013

 

  1. SISTEMATIKAN RPJM Desa

  Rencana  Jangka  Menengah Desa  ( RPJM  Desa  ) Desa  Kayuputih  Kecamatan Banjar  Nomor 7 Tahun  2016 /2021 disusun dengan sistematika sebagai  berikut :

    BAB I  :  PENDAHULUAN

    Berisi Latar Belakang / Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan,   Hubungan Dokumen Perencanaan Lain dan Sistematika

    BAB II :  GAMBARAN UMUM DESA

Berisi Sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa

   BAB III:  PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

Berisi kajiaan Desa Partisipatif, Musyawarah Desa,    Musrenbang RPJM Desa

    BAB IV: VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

Berisi visi misi Desa, Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Program dan Kegiatan Indikati

      BAB V:  INDIKATOR  KINERJA

     BAB VI:  PENUTUP

     LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II GAMBARAN UMUM DESA

 

 

  GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DESA

( PROPIL DESA )

 

SEJARAH DESA

ZAMAN PRA SEJARAH

 

Desa Kayuputih adalah merupakan Desa tua ini dibuktikan oleh adanya peninggalan - peninggalan yang merupakan tonggak sejarah Desa tua dari jaman batu hingga jaman sejarah . Dapat kami sampaikan adalah seperti :

 

  1. Adanya Belong ( sarkopagus / Peti Mati ) yang ditemukan dirumah- rumah penduduk yang tersimpan di Musium Purbakala Desa Kayuputih ( Balai Penyelamatan Benda – benda Purbakala ). Benda ini ditemukan oleh penduduk sebanyak 1 ( satu ) buah yang utuh , dan ada 8 ( Delapan ) buah yang kondisinya pecah tetapi beberapa buah sudah bisa disatukan keasalnya bertempat di pura Munduk Duwur.
  2. Selain sarkopagus juga ada ditemukan benda - benda berbentuk ponjokan – ponjokan, ponjokan  batu : 2 buah Patung Kuda jantan  dan betina  dari batu andesit , Lingga yoni, Stupa Buda bertempat di Pura Munduk Duwur yang dipercaya oleh masyarakat merupakan hasil kebudayaan pada jaman bali kuno.
  3. Ditemukan benda – benda sejarah lainnya seperti :
  • Kendi Amerta , Kepala Tongkat Buda, Wajra , Guci / Tempayan, Kapak Batu besar dan banyak lagi yang tersimpan di Pura Agung
  • Tepak / Tempat Hiasan dari Kramik, Kapak Batu, Gagak Selonding tersimpan di Pura Pejenengan Kayuputih, Desa Kayuputih
  • Tumbak dan senjata keris tersimpan di Gerya Taru Pinge Desa Kayuputih
  • Palus yang berbentuk menyerupai alat kelamin laki – laki dan Linggayoni yang terbuat dari batu andesit , bagi masyarakat penyungsung disebut DEWA GEDE CELAK CONTONG, sebagai pemangku adalah KUBAYAN , dan dijeroan terdapat patung tera kota yang terbuat dari tanah liat yang dibakar menyerupai seorang ibu hamil yang sedang menyusui anaknya tangannya menyentuh tanah ( bumi )  Pregmen Pertunggu , Pregmen Vas  yang tersimpan di Pura Bale Agung Desa Kayuputih
  • Pregmen Perunggu, Pregmen Vas, Patung Terakota di Pura Bale Agung Desa Kayuputih
  • Gente Berhulu Nandi tersimpan di Dadia Balian Desa , Desa Kayuputih.
  • Dan banyak lagi Pustaka yang dianggap suci oleh penduduk Desa Kayuputih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ZAMAN KERAJAAN PANJI SAKTI

 

Pada Jaman sejarah Desa Kayuputih sudah ada pada Kerajaan KI Barak Panji Sakti yang pemerintahannnya di Singaraja ( Kota ) . Pada jaman itu di Desa Kayuputih di pimpin oleh Ki Pasek Gobleg sebagai Prajuru                           ( Akuwu ) yang merupakan bawahan dari pemerintahan Ki Barak Panji Sakti. Saat itu  datanglah Bagawanta dari Kerajaan Gelgel                             ( Klungkung ) yang bernama Dhanghyang Wiraga Sandi yang hendak pulang ke tanah Jawa ( Jawadwipa ) dengan iringan pasukan sebanyak 300 orang karena ada selisih paham dengan kerajaan Gelgel yang pada waktu itu diperintah Dalem Waturenggong. Perjalanan Dhanghyang Wiraga Sandi ke tanah Jawa sampai di Daerah Gianyar meninggalkan seorang istri yang sedang hamil di Desa Kemenuh dan melanjutkan perjalanan lagi ke Jawa melalui  Denbukit ( Buleleng ) melalui hutan belantara              ( daerah Danau Tamblingan )  sampai Desa Taru Pinge ( Kayuputih ) perjalanan itu bertemu dengan KI Pasek Gobleg, lalu bertanyalah Ki Pasek Gobleg kepada Beliau “ Hendak mau kemana  perjalanan paduka “  lalu Bagawanta menjawab “ Bahwa saya mau pulang ketanah  Jawa” saat itu ada keinginan Ki Pasek Gobleg meminta kepada beliau untuk mau tinggal di Desa Tarupinge ( Kayuputih) untuk melaksanakan ajaran Catur Asrama,  jawab beliau “ tidak mau tinggal di Tarupinge karena hendak pulang ke jawadwipa dan di Den Bukit sudah ada yang memeritah yaitu Kerajaan Buleleng : Ki Barak Panji sakti  “ karena besar keinginan   permohonan Ki Pasek Gobleg maka Ki Pasek Gobleg pergi  menghadap Raja Buleleng Ki Barak Panji Sakti di Singaraja menyampaikan hal ini ke Kerajaan Panji Sakti agar di Desa Kayuputih diperintah oleh seorang bagawanta , atas permintaan  Ki Pasek Gobleg maka datanglah raja Buleleng ( Ki Barak Panji Sakti ) ke Desa Tarupinge meminta beliau untuk memerintah dan menetap di Desa Kayuputih menjalankan Catur Asrama . Atas permintaan dari  Raja Ki Barak Panji Sakti maka beliau sanggup tinggal dan menjalan ajaran Catur Asramanya di Kayuputih. Wilayah dan penduduk  yang diberikan oleh Raja Ki Barak Panji sakti dari Enjungsanghyang ( kalibukbuk )sampai Gading Wani          ( dekat Negara ) dan wilayah Ki Pasek Gobleg diberikaan Wilayah beserta Penduduk ( Sisia saha Penyeroan / yang membantu ) kepada Bagawanta : Tarupinge, Banyuatis, Bestala , Tempat tinggal  Beliau adalah di Gerya Taru Pinge, Pesraman Ida bernama Udyana Sammong   ( Pura Udyana Sammong ) dan Peyogan Ida di Pura Prahyangan Stana sanghyang                    ( Pura Gunungsari ) sesuai dengan babad kemenuh yang diketemukan di Gedung Kertya Singaraja, Beliau diberikan kekuasaan untuk memerintah di Tarupinge meliputi :

 

 

  • Desa Tarupinge ( Kayuputih dan Banyuatis / Banyuasrep )
  • Adi Murda ( Desa Munduk )
  • Toya Leng dan Ori ( Desa Gesing )
  • Jombang ( Gesa Gobleg )
  • Gedang Janur ( Busungbiu,
  • Toya Beras ( Desa Banyuseri )
  • Padang Panjang ( Desa Pedawa )
  • Side Kerti ( Sidetapa )
  • Tunjung Mekar ( Desa Tunju / Gunungsari )
  • Girisuta / Umejero ( Desa Umejero )

 

 

,

 

 

 

 

ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA

 

Pada jaman penjajahan belanda sudah dikenal adanyan system pemerintahan di Desa sehingga Traupinge diganti nama denga Desa Kayuputih , yang dibagi menjadi tiga Desa yaitu : Desa Kayuputih, Desa Banyuatis dan Desa Bangkangan ( Tirtasari ) , Di desa Kayuputih dikepalai oleh seorang perbekel pada saat itu adalah : IDA BAGS KALER( Alm ), IDA BAGUS KAPAS /  KEPASEKAN ( Alm ), diganti oleh IDA BAGUS OKA ( Alm ) dan akhirnya diganti lagi oleh IDA BAGUS SUWANDA ( Alm ) . Pada saat itu perbekel dibaru oleh seorang sedahan dan bendesa , Sedahan mengatur persubakan dan Bendesa mengatur tentang Upacara yadnya .

 

ZAMAN KEMERDEKAAN

 

Pada Jaman kemerdekaan yang menjadi perbekel adalah : IDA KOMANG MENDRA (Alm ) diganti oleh  IDA KADE SUELA ( Alm ) yang dibantu oleh Sedahan dan Bendesa  dan juga 2 ( dua ) buah Kelian Banjar : yaitu Kelian Banjar Ideran dan Kelian Banjar Desa

Selanjutnya setelah berlaku undang undang no. 5 Tahun 1979 tenbtang Pemerintahan Desa , maka kepala pada saat itu adalah : I GEDE SUTAMA  dari tahun 1978 sampai 1989 dibantu oleh seorang sekretaris yaitu MADE LISTU . Dari tahun 1989 – 1997dipinpin oleh seoarng kepala desa : I PUTU NUSA dan Sekretaris nya : IDA KADE PENDRA . karena masa jabatan kepala Desa berakhir maka diganti oleh sekreris Desa ( Ida kade Pendra ) sebagai pejabat sementara.pada tahun 1998 – 2006 kembali yang kedua kalinya desa kayuputih dipinpin oleh I PUTU NUSA dan tetap dibantu oleh Ida Kade Pendra sampai tahun 2003. Pada waktu pemerintahan I PUTU NUSA banyak terjadi perubahan perubahan tata pemerintahannya  seperti

 

  1. Pengembangan Bajar Dinas Difinitif yang mula mula 2 Banjar ( Dua ) Banjar Dinas menjadi 6 ( Enam ) Banjar Dinas Ideran menjadi : Banjar Dinas Ideran, Banjar Dinas Bolangan dan Banjar Dinas Menagung, Banjar Dinas Desa dikembangkan menjadi : Banjar Dinas Desa, Banjar Dinas Taman, Banjar Dibnas Tabog.
  2. Pengembangan Subak Kayuputih mrenjadi 6 Subak yang terdiri dari :
  3. Subak Kayuputih
  4. Subak Menagung
  5. Subak Bebau
  6. Ubak Belong
  7. Subak Bolangan
  8. Subak Sanda
  9. Terpisahnya Subak Sanda dari Subak Gobleg
  10. Terpisahnya Desa Adat yang dulunya Desa Kayuputih satu adat dengan adat Banyuatis dan sekarang Adat Banyuatis sudah memisahkan diri dari adat Kayuputih. Sesuai dengan Surat Penegasan Wilayah Desa Kayuputih Bupati Buleleng tertanggal 13 Januari 2006 Nomor : 141/0505/I/Pem/2006 yang isinya Desa Kayuputih tetap sesuai dengan Peta tahun 1929 / 1939

Setelah masa jabatan IDA KOMANG MENDRA dari tahun 1959 s/d 1969 diganti oleh IDA KADE SUELA dari tahun 1969 s/d 1979 selanjutnya oleh I GEDE SUTAMA dari 1979 s/d 1989, dari tahun 1989 s/d 1997 masa jabatan I PUTU NUSA habis tahun 1997 dlanjutkan oleh Pjs IDA KADE PENDRA dari tahun 1997 s/d 1998 karena pemilihan perbekel lagi yang dipilih adalah I PUTU NUSA dari tahun 1998 s/d 2006, maka digantikan  oleh  I PUTU SUJANA SE sampai berakhirnya kepala  Desa kepala Desa tahun 2006 dilanjutkan pemerintahannnya oleh Sekretaris Desa  I PUTU SUJANA SE sebagai pejabat kepala Desa  sampai tahun 2007.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada tahu 2008 terpilihlah  KETUT  LANGGENG sebagai perbekel Desa Kayuputih sampai tahun 2014, Pada tahun 2014 dilanjutkan oleh KETUT DARMAWAN ( dari kasi Kecamatan Banjar ) sampai tanggal 15 Desember  2015  diganti oleh  I MADE SUDIARTA masa jabatan perbekel perioda 2016 / 2021 .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. SEJARAH DESA

 

TAHUN

 

KEJADIAN

 

PERISTIWA BAIK

 

PERISTIWA BURUK

1

2

3

1942

 

Indonesia Perang Jepang

1945

 

Kemerdekaan Indonesia

 

 

 

1

2

3

1964-1965

 

Pemberontakan G 30 September

1963

Menerima  bantuan  Pakaian dan rumah

Gunung Agung meletus

1910

Pembangunan    Balai    Desa bant

Komentar atas Dokumen RPJM Desa Kayuputih 2017-2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KALENDER BALI

Lokasi Kayuputih

tampilkan dalam peta lebih besar